D
-
Darah Kuat (DK)
Darah yang memiliki sifat kuat paling banyak di antara darah yang keluar. Jika darah yang keluar berbeda namun memiliki jumlah sifat kuat yang sama, maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar lebih dulu.
-
Darah Lemah (DL)
Darah yang memiliki jumlah sifat kuat lebih sedikit daripada jumlah sifat darah kuat. Jika darah yang keluar berbeda namun memiliki jumlah sifat kuat yang sama, maka yang dihukumi darah lemah adalah darah yang keluar setelah darah lain yang keluar lebih dulu.
-
Darah Lebih Lemah (DLL)
Darah yang memiliki jumlah sifat kuat paling sedikit di antara darah yang keluar dengan 3 tingkatan darah. Jika darah yang keluar berbeda namun memiliki jumlah sifat kuat yang sama, maka yang dihukumi darah lebih lemah adalah darah yang keluar terakhir.
G
-
Ghair Mumayyizah
Perempuan mustahadlah yang tidak bisa membedakan antara darah kuat (DK) dan darah lemah (DL) atau bisa membedakannya namun tidak memenuhi syarat lain sebagai mustahadlah mumayyizah.
H
-
Haid
Darah yang keluar secara alami melalui farji perempuan pada usia haid (minimal 9 tahun) bukan karena sakit atau melahirkan.
I
-
Istihadlah
Secara etimologis, artinya mengalir. Secara terminologis, istihadlah adalah darah yang keluar dari farji perempuan selain haid atau nifas.
M
-
Mustahadlah
Perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah.
-
Mubtadi'ah
Secara etimologis, artinya pemula. Dalam konteks pembahasan istihadlah, ia berarti sebagai perempuan yang terjangkit istihadlah dan sebelumnya belum pernah haid.
-
Mu'tadah
Perempuan yang terjangkit istihadlah dan sebelumnya pernah haid.
-
Mumayyizah
Perempuan mustahadlah yang bisa membedakan antara darah kuat (DK) dan darah lemah (DL) serta memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat yang dimaksud adalah:
a. Darah kuat tidak kurang dari 24 jam.
b. Darah kuat tidak lebih dari 15 hari 15 malam.
c. Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (syarat ini hanya berlaku bagi perempuan yang mengeluarkan darah terus-menerus).
d. Darah lemah keluar berturut-turut tanpa terpisah oleh darah kuat.
-
Mutahayyiroh
Mustahadlah yang bingung karena tidak bisa membedakan darah kuat dan darah lemah; atau bisa membedakannya namun tidak memenuhi 4 syarat mustahadlah mumayyizah dan ia lupa durasi haid dan tanggal mulainya.
-
Mustahadlah Nifas
Perempuan yang mengeluarkan darah nifas (pasca melahirkan) yang lamanya lebih dari 60 hari 60 malam.
Hukumnya sama dengan mustahadlah haid yang mengeluarkan darah lebih dari 15 hari 15 malam. Ia bisa termasuk mumayyizah atau ghair mumayyizah.
N
-
Nifas
Darah yang keluar dari farji perempuan setelah melahirkan. Nifas keluar minimal setetes dan maksimal 60 hari 60 malam. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari 40 malam.