Aplikasi ini dibangun untuk membantu pengguna memahami dan mengidentifikasi kasus-kasus wanita yang terjangkit istihadlah serta penjelasan terkait dengan kewajiban dan larangan yang berlaku baginya. Konten yang ada dalam aplikasi ini diadaptasi dari pemikiran para ulama madzhab Syafi’iyah yang kitab-kitabnya menjadi referensi di berbagai lembaga pendidikan. Karena itu, jika terdapat ketidaksesuaian antara konten aplikasi ini dengan kitab-kitab tersebut, maka hal tersebut akan menjadi bahan koreksi atau revisi terhadap aplikasi ini.
***Semoga bermanfaat***
Yayan Supyan
1. Aplikasi ini terdiri dari 2 bagian pokok, yaitu:
a. materi tentang istihadlah, dan
b. pertanyaan yang bersifat diagnostik tentang istihadlah yang dialami.
2. Disarankan membaca bagian materi terlebih dahulu untuk mengenal istilah-istilah yang akan digunakan dalam bagian pertanyaan.
3. Aplikasi ini tidak memerlukan atau mengumpulkan data pribadi.
Tautan materinya adalah sebagai berikut: —>
Nifas adalah darah yang keluar dari farji perempuan setelah melahirkan. Nifas keluar minimal setetes dan maksimal 60 hari 60 malam. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari 40 malam.
Adapun istihadlah, secara etimologis, artinya mengalir. Secara terminologis, istihadlah adalah darah yang keluar dari farji perempuan selain haid atau nifas.
Dalam kitab Fathul Qarib dinyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan karakteristiknya, darah dibagi menjadi 3 kategori, yaitu darah kuat (DK), darah lemah (DL), dan darah lebih lemah (DLL). Kuat lemahnya darah didasarkan pada gabungan ciri-ciri darah, baik warna, tekstur, maupun aroma. Darah yang memiliki ciri kuat paling banyak disebut sebagai darah kuat. Sebaliknya adalah disebut darah lemah atau lebih lemah.
Contoh:
A. Darah merah, kental, dan bau mempunyai 3 sifat kuat.
B. Darah merah, cair, dan bau mempunyai 2 sifat kuat.
C. Darah hitam, kental, dan tidak bau mempunyai 2 sifat kuat.
D. Darah hitam, cair, dan tidak bau, mempunyai 1 sifat kuat.
Dalam hal tekstur dan aroma sama kuatnya tapi warna berbeda, maka warna hitam adalah warna
paling kuat, kemudian merah, dan seterusnya. Contoh:
X. Darah hitam, kental, tidak bau
Y. Darah merah, kental, tidak bau
Z. Darah jingga, kental, tidak bau
maka, darah X adalah darah kuat, Y darah lemah, dan Z darah lebih lemah.
Jika darah yang keluar memiliki sifat kuat yang sama/seimbang, maka yang dianggap darah kuat adalah yang keluar lebih dulu.
Contoh kasus:
1. Rina mengeluarkan darah selama 10 hari. Pada 5 hari pertama darah yang keluar berwarna merah, kental, dan bau. Pada hari ke-6 sampai dengan
ke-10 darahnya berwarna merah, kental, tidak berbau. Pada 5 hari pertama darah memiliki 3 sifat kuat dan 5 hari berikutnya darah memiliki 2 sifat kuat.
Jadi, ia mengeluarkan darah kuat 5 hari kemudian darah lemah 5 hari berikutnya.
2. Putri mengeluarkan darah selama 20 hari. Pada 7 hari pertama darah yang keluar berwarna kuning, kental, dan tidak bau. Pada hari ke-8 sampai dengan
ke-20 darahnya berwarna kuning, cair, berbau. Maka, selama 20 hari ia mengeluarkan darah berbeda tapi sama-sama memiliki 2 sifat kuat atau seimbang.
Karena itu, yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar terlebih dahulu yakni pada 7 hari pertama. Sedangkan darah berikutnya dihukumi darah lemah.
Perempuan yang mengalami istihadlah, biasa disebut mustahadlah, pada dasarnya terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu: mubtadi'ah dan mu'tadah.
Mubtadi'ah adalah perempuan yang belum pernah haid kemudian terjangkit istihadlah. Sedangkan mu'tadah adalah
perempuan yang pernah haid dan suci kemudian terjangkit istihadlah. Setiap kelompok atau jenis mustahadlah tersebut
dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu: mumayyizah dan ghair mumayyizah.
Mumayyizah artinya perempuan yang bisa membedakan antara darah kuat (DK) dan darah lemah (DL) serta memenuhi syarat lain sebagai mustahadlah mumayyizah.
Sedangkan ghair mumayyizah artinya perempuan tidak bisa membedakan antara darah kuat (DK) dan darah lemah (DL) atau bisa membedakannya namun tidak memenuhi syarat lain sebagai sebagai mustahadlah mumayyizah.
Setiap bagian yang berkode A1, A2, B1, dan B2 memiliki bagian-bagian lagi yang lebih khusus, bergantung pada indikatornya masing-masing.
Dalam kondisi tertentu, seorang mustahadlah bisa dikelompokkan menjadi mustahadlah mutahayyiroh karena tidak bisa ditentukan sama sekali yang mana istihadlah atau bukan.
Mengingat bahwa aplikasi ini dibuat agar pengguna bisa memahaminya dengan lebih mudah dan praktis, maka dibuatlah simulasi untuk pengguna dengan mengklik menu "Identifikasi".
Hukum istihadlah berbeda dengan haid maupun nifas.
Haid dan nifas termasuk hadats besar, sedangkan istihadlah termasuk hadats kecil. Wanita mustahadlah tetap diwajibkan shalat dan puasa Ramadhan. Ia juga tidak diharamkan jima’ dan sebagainya.
Seorang mustahadlah mengeluarkan hadats dan najis terus-menerus. Karena itu, jika ia akan shalat, maka harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mencuci farjinya.
2. Menyumbat farjinya dengan kapas atau kain yang sekiranya tidak menyakitkan dan tidak sedang berpuasa. Jika menyakitkan atau sedang berpuasa, maka cukup dibalut. Jika setelah disumbat, darahnya masih tetap keluar, maka wajib dibalut.
3. Berwudu dengan niat agar diperbolehkan melakukan shalat fardu, bukan niat bersuci dari hadats.
4. Setelah berwudu harus segera melaksanakan shalat, tidak boleh menunda shalat kecuali karena kemaslahatan shalat, seperti: menutup aurat dan menunggu jamaah.
Semua kegiatan dari nomor 1 – 3 harus dikerjakan:
a. setiap akan melaksanakan shalat fardu;
b. setelah masuk waktu shalat.
Catatan:
Wanita mustahadlah sah menjadi imam shalat walaupun makmumnya wanita yang bukan mustahadlah.
Wanita mustahadlah mutahayyiroh tidak sah menjadi imam shalat.